Selasa, 30 September 2025

Di Spa Gay T1, Pengunjung Muda atau Punya Tato Dapat Diskonan

Pukul 14.15, mereka keluar gedung. Kelima orang tersangka kasus prostitusi kaum homoseks ini kembali digelandang ke mobil polisi.

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Petugas Satpol PP menyegel T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat yang digunakan untuk tempat nongkrong kaum gay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menemukan bukti kuat adanya praktik prostitusi terselubung kaum penyuka sesama jenis laki-laki (gay) yang sengaja difasilitasi oleh pengelola T1 Spa di Harmoni Plaza, Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 Spa, Senin (9/10/2017).

Olah TKP berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit, dan berlangsung tertutup.

Baca: 4 Fakta Mayat Wanita Cantik di Pontianak, Bungkusan Aneh, Silet, Pisah Suami dan Kesaksian Pedagang

Polisi masuk ke dalam tempat prostitusi itu sekitar pukul 13.43 bersama dengan lima tersangka. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri memimpin olah TKP.

T1 Spa
T1 Spa (Istimewa)

Pukul 14.15, mereka keluar gedung. Kelima orang tersangka kasus prostitusi kaum homoseks ini kembali digelandang ke mobil polisi.

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, mereka terlihat berjalan menunduk dengan mengenakan penutup wajah.

Di belakang para tersangka terlihat sejumlah polisi membawa matras dan sejumlah helm dari lokasi tersebut.

Helm yang terlihat oleh Kompas.com berwarna merah, biru, dan hitam.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung tak memberi keterangan jelas terkait alasan polisi membawa sejumlah barang bukti baru tersebut.

"Ya, tahu sendirilah kasur (matras) buat apa," katanya.

Ketika ditanyakan mengenai sejumlah helm yang dibawa polisi, Marpaung hanya diam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono olah TKP tersebut dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

"Ya untuk melengkapi bukti-bukti dalam proses pemberkasan nantinya," kata Argo.

Polisi telah metapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved