Selasa, 30 September 2025

Hari Ini, 87 Kendaraan Diderek Petugas di Jakarta Selatan

Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Christianto, pihak yang melanggar bisa membayar uang retribusi ke Bank DKI.

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota / Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penertiban parkir liar di atas trotoar Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 87 mobil di sejumlah titik akibat parkirsembarangan, Jumat (6/10).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan bahwa 87 kendaraan itu diderek dari total empat hari operasi yang dilakukan pihaknya.

"Kendaraan - kendaraan ini parkir di bahu jalan, dan trotoar. Operasinya dari tanggal 3 Oktober kemarin, " kata Christianto.

Baca: Asen Sudah Dua Kali Meminta Istrinya Selundupkan Sabu ke Lapas

Untuk menebus kendaraan yang diderek, kata Christianto, pihak yang melanggar bisa membayar uang retribusi ke Bank DKI.

Diharapkan, hal ini bisa membuat pengendara bandel jera, dan memarkirkan mobil di tempat yang semestinya.

"Retribusinya Rp 500.000 ke Bank DKI. Dengan demikian, sudah terkumpul Rp 43,5 juta uang denda dari pelanggaran parkirsembarangan selama empat hari ini, " katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan