Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Jengkel Heni Tusuk Teman Kosnya Menggunakan Gunting

Heni (19) seorang pemandu karaoke (PK) di lokalisasi Gambilangu Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal digelandang ke Mapolsek

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Heni (19) seorang pemandu karaoke (PK) di lokalisasi Gambilangu Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal digelandang ke Mapolsek Kaliwungu, Rabu (4/10/2017). 

Dia diduga telah menusuk Tya (35) teman sesama PK di lokalisasi tersebut karena jengkel.

Heni jengkel karena ditegur oleh Tya.

Sontak peristiwa itu bikin geger penghuni dan pengunjung kawasan prostitusi Gambilangu, Rabu (3/10/2017) dinihari.

Saat digelandang Heni tak kuat menahan tangis.

Baca: 10 Orang Meninggal Dunia di Pengungsian

Wanita yang bekerja sebagai pemandu karaoke (PK) itu mengaku menyesal karena telah menusuk rekannya.

Heni asal Jepara itu mengaku, saat kejadian masih dalam pengaruh minuman keras.

Dia katakan, saat pulang ada seorang tamu yakni Eko (29) yang ingin bertemu dengan Ria adik Tya yang tinggalnya satu kos dengan pelaku.

Sampai depan kos, Tya mengatakan bahwa Eko adalah pacar baru Heni.

"Saya sebenarnya tidak ada masalah sama Tya tapi dia ngatain maksa. Wah gemblekane anyar gitu terus," ujarnya, Rabu (4/10/2017).

Baca: Mahasiswa Tewas Dikeroyok Pemuda Berpakaian Silat

Wanita berusia 19 tahun ini kemudian ganti baju dan membawa gunting lalu keluar mendatangi korban.

Heni mengaku saat itu Tya yang mulai. Tya menarik rambut dan tubuh Heni hingga memar lututnya.

Geram, Heni hunjamkan gunting ke dada bagian tengah Tya hingga tembus sampai paru-parunya.

Tak pelak korban, langsung dilarikan di RSUD Soewondo Kendal.

Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugroho Indaryanto pelaku dijerat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved