Kamis, 2 Oktober 2025

Dibayar Rp700 Ribu, Agus Antar Keranjang Jeruk Busuk Isi 125 Paket Ganja

Agus, warga Tanah Tinggi, Tangerang harus berurusan dengan anggota Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Sebanyak 125 Paket Ganja diamankan petugas Polda Metro Jaya 

Dia menghentikan mobil dan mengakui kesalahannya.

Baca: Kisah Korban Salah Tangkap Pasca-Peristiwa G30S/PKI, Diciduk karena Persoalan Nama

Saat mobil berhenti, petugas polantas tersebut mendapat keanehan.

Ini karena mobil box itu mengangkut 20 keranjang berisi jeruk busuk.‎

Lalu petugas memeriksa keranjang jeruk dan mendapati ada paket di dalamnya.

Argo melanjutkan selain menghentikan mobil box, anggota juga menghentikan sebuah mobil Xenia bernopol T 1590 DG yang ternyata mengawal mobil box.

"Mendengar mobil box hendak dibawa ke Polda Metro, tiga orang yang ada di dalam mobil Xenia tiba-tiba kabur. Akhirnya mobil box dan sopirnya Agus serta mobil Xenia dibawa ke Polda Metro," terang Argo.

‎Terpisah Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa Agus.

Pada petugas, Agus mengaku mendapat orderan mengantar buah jeruk dari Pasar Tanah Tinggi Tangerang ke Karawang.

Agus juga mengaku sama sekali tidak mengenal tiga pengawal di mobil Xenia.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya Agus memberikan keterangan soal ciri-ciri tiga pengawal yang ada ‎di mobil Xenia, sampai akhirnya dilakukan penangkapan pada AEL pada 28 September 2017 pukul 22.00 WIB di pos pintu irigasi Desa Cirejeg, Karawang, Jawa Barat.

"Memang peran tiga tersangka di mobil Xenia termasuk AEL itu mengawal. Dua pelaku lain masih dalam pencarian petugas. Sang sopir, Agus sama sekali tidak terlibat, dia tidak tahu kalau keranjang jeruk busuk yang dibawanya itu berisi paket ganja," terang Jean Calvijn.

Atas perbuatannya, AEL dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 UU‎ No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved