Lelang Perawan
Pemilik Situs Nikahsirri.com Tidak Bekerja Sendiri, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Lain
Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus nikahsirri.com, situs lelang perawan dan penyedia jasa nikah siri.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Pemilik situs lelang perawan www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi.
"Ya (ada). Kita akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini akan kita lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut," ujar Adi.
Dalam kasus ini, Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.