Kamis, 2 Oktober 2025

DPRD DKI Kaji Rencana Penurunan Gaji PNS

DPRD DKI Jakarta kini tengah mengkaji rencana penurunan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI

Editor: Fajar Anjungroso
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Ilustrasi : Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat pulang kerja di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). PNS DKI kembali harus bersabar lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis sebesar 50 persen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pekan ini tertunda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta kini tengah mengkaji rencana penurunan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI untuk beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, penurunan gaji mesti dilakukan untuk mengantisipasi ketika moratorium penerimaan CPNS DKI dicabut.

DPRD dan Pemprov DKI memang akan segera duduk bersama untuk membicarakan langkah mendorong Kementerian Birokasi dan Aparatur Negara mencabut moratorium.

Sehingga Pemprov DKI dapat menggelar penerimaan CPNS tahun 2018 mendatang. Sebab saat ini Pemprov DKI sudah dalam kondisi krisis PNS.

"Harus diubah skema gaji yang sekarang. Terutama soal tunjangan kerja daerah," kata Syarif.

Sebab apabila mengikuti skema gaji saat ini, seorang PNS golongan 3A yang baru masuk akan mendapat gaji minimal Rp 17 juta.

"Itu Rp 17 juta apabila TKD nya full alias dia rajin beserta gaji pokok dan lainnya. Take home pay lah segitu," kata Syarif ketika dihubungi, Kamis (21/9/2017).

Bahkan apabila seorang PNS golongan 3A tak rajin bekerja atau malas masuk, masih bisa mengantongi antara Rp 8 juta - Rp 9 juta.

Makanya, kata Syarif, perlu pengaturan ulang skema gaji. Sebab, ucap Syarif, dengan skema gaji sekarang seorang PNS golongan 3A yang hanya bekerja di balik meja akan memiliki penghasilan mendekati seorang Lurah yang pekerjaannya lebih rumit.

"Lurah itu sekarang take home pay-nya Rp 23 juta. Padahal pekerjaannya lebih rumit, mesti turun ke masyarakat dan lainnya," kata Syarif.

Makanya skema gaji mesti disesuaikan dengan tingkat kerumitan pekerjaan dan kekhususannya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved