Selasa, 30 September 2025

Sanksi yang Diterima RS Mitra Keluarga Terkait Kasus Bayi Debora

Menteri Kesehatan juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

Sanksi itu terkait kasus Tiara Debira Simanjorang, bayi berusia empat bulan yang meninggal dunia, karena kelalaian rumah sakit tersebut.

Sedangkan sanksi lain, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Berikut hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR:

I. Fakta

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.

2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.

3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.

4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS

5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.

6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,

7. RS sudah tahu pasien tidak transferable

8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.

9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS

10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan