Dua Pengedar Sabu di Depok Mencoba Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek Polisi
Keduanya sempat kabur lewat jendela rumah. Namun, mereka tak bisa berbuat lebih jauh karena di luar rumah sejumlah petugas sudah siaga mengantisipasi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga pengedar narkotika jenis sabu dari dua jaringan berbeda, dibekuk aparat Polresta Depok dari dua wilayah, Kamis (31/8/2017).
Mereka adalah MKA (23) dan IP (29) yang dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas di Cilodong, serta AF (21) yang dibekuk petugas Polsek Limo di Jalan Madrasah, Krukut, Limo, Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Sutrino menuturkan, MKA dan IP dibekuk berdasarkan laporan warga soal adanya rumah di Perumahan Bulak Indah, Kali Baru, Cilodong, yang diduga kerap digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba sekelompok orang.
Dari sana aparat Reskrim Polsek Pancoran Mas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panmas AKP Eman Sulaeman, mengobservasi rumah dan melakukan pengintaian beberapa hari.
"Akhirnya petugas menyergap MKA dan IP di rumah itu," kata Sutrisno, Jumat (1/9/2017).
Menurut mereka, keduanya sempat kabur lewat jendela rumah. Namun, mereka tak bisa berbuat lebih jauh karena di luar rumah sejumlah petugas sudah siaga mengantisipasinya.
Dari dalam rumah itu, petugas menyita belasan paket sabu dalam plastik bening, timbangan elektrik, dan alat isap sabu.
"Di rumah milik IP itu, mereka memaketkan sabu dengan timbangan elektrik ke belasan plastik bening," ujarnya.
Keduanya juga diduga sebagai pengguna sabu selain mengedarkannya. "Petugas tengah mendalami pemasok sabu kepada keduanya," jelas Sutrisno.
Sementara, di hari yang sama petugas Polsek Limo juga membekuk pengedar narkoba lain, AF, di Jalan Madrasah, Krukut, Limo. Dari tangan AF, didapat tiga paket kecil sabu dalam plastik bening.
Kapolsek Limo Ajun Komisaris Muhamad Iskandar mengatakan, dibekuknya AF berawal saat petugasnya sedang melakukan observasi di kawasan Krukut Limo, yang disinyalir kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, kata dia, petugas mencurigai pelaku yang sedang berada di sana dan menggeledahnya. Dari kantong celana pelaku, didapati satu paket sabu.
"Dari sana petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku, yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumahnya didapati lagi dua paket sabu di bawah tempat tidur," papar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pelaku mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu. Sebab, pendapatannya sebagai kuli pekerja Tol Desari dinilai kurang.
Pelaku, kata Iskandar, membeli satu paket sabu seharga Rp 1,8 Juta dari bandar di Jakarta, dan memecahnya menjadi 15 paket kecil, yang dijual Rp 200 ribu per paket.
"Kami kini mengembangkan untuk menangkap bandar atau pemasok sabu ke pelaku yang berada di Jakarta," tambahnya.
Para pelaku yang dibekuk ini akan dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba, yang ancaman hukumannya hingga di atas 10 tahun penjara.