Sopir Taksi Online Ancam Sebar Foto Syur Mahasiswi yang Juga Bekas Penumpangnya
"Pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgar tersebut kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta," katanya.
Namun sayang, panggilan untuk berpose menjadi model tak kunjung ada.
Pelaku malah mengancam korban pada 22 Agustus kemarin, akan menyebarkan foto - foto vulgarnya.
"Pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgar tersebut kalau tidak mengirim uang. Pertama - tama, pelaku minta Rp. 5 juta," kata Alexander.
Korban yang masih mahasiswi ini hanya sanggup memberikan Rp 1 juta.
Pelaku dan korban kemudian mengatur pertemuan di toko kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.
"Dari situ lah kami menangkap tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman.
"Hukumannya sembilan tahun kurungan penjara," kata Alexander.
Penulis: Andika Panduwinata