Kamis, 2 Oktober 2025

Sopir Taksi Online Ancam Sebar Foto Syur Mahasiswi yang Juga Bekas Penumpangnya

"Pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgar tersebut kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta," katanya.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Ilustrasi foto syur. 

Namun sayang, panggilan untuk berpose menjadi model tak kunjung ada.

Pelaku malah mengancam korban pada 22 Agustus kemarin, akan menyebarkan foto - foto vulgarnya.

"Pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgar tersebut kalau tidak mengirim uang. Pertama - tama, pelaku minta Rp. 5 juta," kata Alexander.

Korban yang masih mahasiswi ini hanya sanggup memberikan Rp 1 juta.

Pelaku dan korban kemudian mengatur pertemuan di toko kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

"Dari situ lah kami menangkap tersangka," ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman.

"Hukumannya sembilan tahun kurungan penjara," kata Alexander.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved