Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Takut Paparkan Data Politikus Menunggak Pajak Kendaraan
Edi beralasan tidak mau menyampaikan nama-nama politikus karena terbentur aturan Undang-Undang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah politikus diduga memiliki kendaraan mewah yang masuk daftar orang yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Tapi, Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Edi Sumantri enggan merinci secara detail nama-nama politikus yang diduga tak membayarkan pajak kendaraan mereka
"Daftarnya ada. Di-list ada. Tapi, saya tidak tahu itu politisi atau bukan," ujar Edi di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2017).
Edi beralasan tidak mau menyampaikan nama-nama politikus karena terbentur aturan Undang-Undang.
Insitutusinya dilarang untuk menyebarkan nama-nama para penunggak pajak kendaraan.
"Tidak ada satupun, ada tapi ada UU yg melarang saya untuk itu," ujar Edi.
Edi enggan dituntut, karena menyebutkan nama politikus yang menunggak bayar pajak kendaraan.
"Kalau saya sebut salah nama, tolong jangan pojokin kami. Kalau sebut salah nama saya dituntut. Pahami dong," ujar Edi.
Baca: Terbukti Menerima Uang Rp 9,5 Miliar, Politikus Partai Golkar Dituntut 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Dinas BPRD telah memaparkan nama-nama artis yang disoroti, karena menunggak pajak kendaraan mewah.
Sepuluh artis yang pajak kendaraannya belum dibayarkan, yakni Anjasmara, Tukul Arwana, Roro Fitria, Hotma Sitompul, Bella Sophie, Gading Marteen, Hotman Parishutapea, Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad.
BPRD DKI Jakarta memberikan waktu kepada para artis tersebut agar menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya hingga 31 Agustus 2017.