Selasa, 30 September 2025

Mobil yang Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Dilarang Parkir di Mal

Sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mobil supercar seperti Lamborghini, Ferrari, Porsche, Jeep, Lotus dan berbagai merek lainnya terparkir di mall Senayan City Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2013). Klub yang beranggotakan 20 mobil supercar ini melakukan kampanye tertib lalulintas serta memberikan santunan kepada anak yatim piatu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta berencana akan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).

Dikatakanya sistem ini memungkinkan pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya untuk menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.

Tujuannya, agar kendaraan yang menunggak pajak mampu terdeteksi.

Menanggapi rencana tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mendukung kebijakan tersebut.

"Saya juga mendapat informasi seperti itu. Saya sih boleh-boleh saja dan sangat mendukung dengan adanya sistem tersebut," kata Halim di Jakarta, Rabu (23/8).

"Jadi dia (BPRD) menyampaikan bagi para pengendara yang memiliki tunggakan pajak pada saat di tempat parkir kemudian akan dipisahkan kendaraanya," jelasnya

Halim mengaku program BPRD masih dalam tahapan wancana. "Kepala BPRD mengatakan hal ini masih dalam tahapan rencana," tutupnya. 

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan