Selasa, 30 September 2025

Djarot Sebut Pelarangan Sepeda Motor ada Tujuan Dibaliknya

Djarot menyatakan dirinya sudah memanggil dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pemotor nekat melintasi trotoar untuk jalan pintas di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017). Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengancam akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan fasiltias Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari pedagang kaki lima (PKL) dan pengendara yang menerobos trotoar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menampik jika pelarangan sepeda motor dari Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan adalah diskriminasi bagi pengendara roda dua, Rabu (23/8/2017).

Djarot menyatakan dirinya sudah memanggil dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk mensosialisasikan tujuan dari perluasan pelarangan sepeda motor itu.

"Tujuannya untuk mendorong mereka naik kendaraan umum. Kedua, jelas mengurangi kemacetan," ujar Djarot saat ditemui di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/8/2017).

Ia pun menyampaikan jika nantinya akan dibuat Pergub, mengenai sosialisasi dan uji coba secara bertahap, meski hingga sekarang masih menunggu masukan dan kajian.

Ia mencontohkan mungkin kendaraan masih bisa masuk di Kuningan. Tahap pertama bisa diatur melalui aturan ganjil genap.

Selain itu, jalur Sudirman-Thamrin juga diatur, diikuti dengan penambahan pelayanan bus Transjakarta dan Commuter Line.

Djarot juga meminta masyarakat berpikiran terbuka mengenai pertambahan kendaraan roda dua di Jakarta yang mencapai angka 1.200 setiap harinya.

"Belum lagi mobil. Setiap harinya bertambah 300 mobil. Berarti dalam sehari ada 1.500 kendaraan bertambah, coba bayangkan," ujar pria yang hadiri peringatan Hari Anak Nasional 2017.

Selain persoalan-persoalan itu, perluasan larangan sepeda motor dilakukan lantaran adanya pembangunan LRT dan MRT di seputar jalan yang dibebaskan dari kendaraan roda dua itu.

Baca: Kabar Penikahan Putrinya dengan Putra Kepala BIN, Buwas: Tidak Ada Perjodohan

Diberitakan sebelumnya, perluasan larangan kendaraan roda dua dari Jl Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan akan diuji cobakan mulai tanggal 12 September hingga 10 Oktober 2017.

Sementara sosialisasi sendiri dilakukan sejak tanggal 21 Agustus hingga 11 September 2017.

Sebagai pengganti, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bus pengumpan gratis atau feeder.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved