Jumat, 3 Oktober 2025

Modusnya Bantu Kerjakan PR, Penjaga SD Malah Perkosa Siswi SMP di Perpustakaan

Saat itu pelaku sudah diamankan oleh warga beserta kedua orang tua siswi yang menjadi korban tindakan asusila tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

"Ya setelah itu pokoknya ada penyerahan dari warga, ditangkapnya di sekolahan itu, karena dia kan bekerja jadi penjaga sekolah," katanya.

Hingga kini pelaku tengah diamanman di Polsek Pasar Rebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Joko Supriyanto)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved