Ini Tips Polisi Hindari Perampokan Modus Pecah Kaca Mobil
Sehingga, saat terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi bisa menyebabkan keretakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat kerap meresahkan masyarakat.
Dengan modal keramik atau pecahan busi, mereka bisa melancarkan aksinya.
Para pelaku pecah kaca menyasar benda berharga yang berada di dalam mobil. Mereka menyasar tempat parkir di mal, rest area, kampus, hingga rumah sakit. Kanit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Agung Wibowo menjelaskan, komplotan ini tiap beraksi selalu berkelompok. Mereka membagi peran agar aksinya berjalan lancar.
"Mereka ada yang berperan sebagai eksekutor, driver dan ada juga yang berperan mengintai lokasi sekitar," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Para pelaku memecahkan kaca dengan pecahan busi kendaraan roda dua. Busi diberikan air liur untuk membuat pecahan busi itu dalam kondisi dingin.
Sehingga, saat terkena kaca kendaraan yang panas dan bertekanan tinggi bisa menyebabkan keretakan.
Setelah retak, pelaku mendorong kaca dengan kedua tangannya, dan mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam mobil.
Baca: Meski Tidak Layak, Paloh Minta Pembangunan Gedung Baru DPR Ditunda
"Mereka itu melakukan aksinya selalu siang hari. Karena kalau siang itu kan panas, tekanan udara dari dalam mobil tinggi, jadi pas dilempar pakai pecahan buci kaca langsung retak," kata Agung.
Pihak kepolisian memberikan tips agar masyarakat tak menjadi korban komplotan pencuri dengan modus kaca ini.
Masyarakat diminta tidak menutup rapat kaca kendaraanya saat terparkir.
Dengan begitu, para komplotan ini tidak bisa memecahkan kaca kendaraan dengan pecahan busi.
"Tipsnya, kalau parkir pada siang hari kaca mobil harus dibuka paling tidak 1 sentimeter, agar ada sirkulasi udara. Kalau ada sirkulasi udara, para pelaku tidak bisa memecahkan kaca dengan pecahan busi," ujarnya.
Tim Resmob menangkap dua anggota komplotan pencuri pecahan kaca yang telah melakukan aksinya puluhan kali.
Kedua orang yang ditangkap adalah MS alias S (19) dan MRLH alias U (30). MS berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan MRLH berperan sebagai driver.
Polisi menjerat MS dan MRLH dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi saat ini masih memburu dua orang lainnya, yakni ML dan UDN.