Polisi: Murid Korban Penyimpangan Jangan Takut untuk Lapor
Sosialiasi dilakukan agar kepolisian bisa mencegah penyebaran konten-konten pornografi di lingkungan sekolah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyambangi Sekolah BPK Penabur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru Bahasa Inggris, Tri Sutrisno alias A Ju (25).
Kepala Sektor Kepolisian Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman menyampaikan sosialisasi dilakukan menyusul penetapan Tri sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi kepada para siswi.
"Kami ke sana untuk audiensi saja. Dari pihak kepolisian wilayah untuk mencegah hal serupa siap membantu pihak sekolah untuk sosialisasi," ujar Arif saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2017).
Sosialiasi dilakukan agar kepolisian bisa mencegah penyebaran konten-konten pornografi di lingkungan sekolah.
"Atau pun membantu, misalnya melakukan razia konten-konten pornografi," kata Arif.
Arif meminta agar murid dan orangtua berani melaporkan apabila ditemukan ada guru yang melakukan perbuatan menyimpang termasuk menyebarkan konten-konten pornografi kepada murid.
Baca: Gantikan Veronica Tan, Happy Farida Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda
"Jangan sampai takut melapor, supaya tidak berkembang menjadi parah. Kami imbau seperti itu," kata Arif.
Sebelumnya, Tri yang merupakan guru bahasa inggris di salah satu sekolah swasta di Jakarta Utara ditangkap pada Kamis (10/8/2017).
Tri ditangkap karena mengirim gambar porno ke siswinya melalui aplikasi messenger Line.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit HP I Phone 6.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.