Seorang Pelaku Komplotan 'Kanibal' Sudah Lakukan Pencurian 234 Mobil
Pengakuan SGT, dia melakukan pencurian minimal satu kendaraan roda empat selama satu minggu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SGT (38), seorang anggota komplotan 'kanibal' melakukan pencurian 234 kendaraan roda empat.
Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus menerangkan, SGT sudah melancarkan aksi pencurian sejak 2013.
Pengakuan SGT, dia melakukan pencurian minimal satu kendaraan roda empat selama satu minggu.
"Prediksi kami 2013 akumulasi satu minggu satu itu dapat 234 kali. Tapi yang sudah kami kumpulkan 20 Laporan Polisi," ujar Antonius di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Namun, tak semua mobil hasil pencurian dari SGT dilakukan kanibal, yakni menggabungkan mobil hasil pembelian lelang ke mobil hasil pencurian.
"Tapi tidak semua TKP pencurian tidak dikanibal, karena pemetik tidak menjual ke satu ini saja, tapi dia jual ke penadah yang lain," ucap Antonius.
Antonius mengatakan, terdapat delapan pelaku dari komplotan 'kanibal' mobil lelang dan curian.
Empat yang telah ditangkap, yakni UTG (42) yang berperan sebagai penadah, SGT (38) berperan sebagai pencuri mobil, PPT (42) berperan sebagai pemutus GPS, dan HFF (38) yang berperan sebagai perbaiki kunci kontak.
Antonius menerangkan, empat pelaku lain masih dikejar polisi, yakni S alias K, R, U, dan LF. Polisi masih mendalami peran mereka. Terkecuali LF, yang merupakan otak di balik kejahatan komplotan 'kanibal'.
Polisi menyita dua pucuk senjata api airsoft gun dengan merek Archer M84 323 Nomor 99MO1615 dan M9 Beretta USA Nomor KJ35569 dari tangan pelaku.
Baca: Pemerintah Belum Bisa Berkomunikasi dengan Dua Mahasiswa Indonesia yang Ditahan di Mesir
Kemudian, satu kaleng peluru gotri kaliber 6 milimeter, 15 mobil hasil curian, dan sejumlah peralatan pencurian mobil. Polisi juga menemukan potongan nomor rangka, blok mesin, plat nomor, serta peralatan memotong nomor rangka kendaraan hasil kejahatan.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadahan.