Di Bagian Tubuh Vital Ini Wanita Asal Kenya Menyelundupkan Narkoba ke Indonesia
Namun upayanya tidak berjalan mulus, saat melalui proses pemeriksaan petugas di Terminal 2D, petugas mendapati barang haram
Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan jajarannya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan controlled delivery.
Dari pengakuan pelaku, dirinya diminta oleh seseorang yang berasal dari Ghana.
"Dia menyebut pengendalinya dengan nama 'Frank' yang berada di Ghana dan mengatakan ada seseorang yang menjemput barang tersebut," kata Kasubdit I Dir Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom.
Namun, setelah ditunggu beberapa hari, penjemput tidak juga datang.
Sehingga petugas memutuskan untuk mengamankan MFN untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 milyar," paparnya.(Andika Panduwinata)