Kamis, 2 Oktober 2025

Perppu Ormas

Besok, Polisi Siagakan 10.000 Personel Amankan Aksi Alumni 212 Menolak Perppu Ormas

Maruf Amin meminta kepada umat Islam tidak perlu mengikuti aksi yang diinisiasi oleh Presidium Alumni 212 itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiagakan 10.000 personel untuk mengamankan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomoe 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat yang digelar oleh Presidium Alumni 212 pada Jumat (28/7/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan, kepolisian telah menerima surat pemberitahuan aksi. Dalam surat itu, diberitahukan akan ada 5.000 massa yang berdemonstrasi.

"Tentunya polisi antisipasi dengan personel hampir 10.000. Tuntutannya masalah Perppu (Ormas) toh," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menjelaskan angka tersebut sengaja digunakan lantaran aksi akan dilakukan, Jumat (28/7/2017). Slamet menjelaskan, aksi bermula dengan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, lalu long march atau jalan kaki ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.


Sepuluh orang perwakilan demonstran akan bertemu dengan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan aspirasi. 1.000 bendera merah putih akan dikibarkan sebagai simbol penolakan Perppu Ormas.

"(Kita) salat Jumat terlebih dahulu di (masjid) Istiqlal, lalu long march ke Istana Negara," kata Slamet.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin menanggapi rencana aksi memprotes terbitnya Perppu Ormas atau Aksi 287 yang akan dilakukan besok.

Maruf Amin meminta kepada umat Islam tidak perlu mengikuti aksi yang diinisiasi oleh Presidium Alumni 212 itu.

"Kalau MUI sih, Pemerintah, umat, tidak usah terprovokasi, tidak usah ikut," ujar Maruf Amin di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Maruf Amin mengimbau juga agar tidak perlu untuk menggelar aksi demonstrasi. Ia menilai persoalan Perppu serahkan kepada mekanismenya.

Maruf Amin menjelaskan bahwa Pemerintah berhak menerbitkan Perppu jika dirasa situasi sudah mendesak

"Dan nanti Perppu itu akan diuji di DPR. Itu kan berjalan saja, tidak usah ada tekanan-tekanan dari pihak manapun, saya kira itu," ucap Maruf Amin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved