Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Resmi Berstatus Narapidana, Ahok Tetap Jalani Hukuman di Mako Brimob

Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status narapidana sejak dieksekusi, Rabu (21/6/2017) petang.

Status tersebut menyusul menyetujuinya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pembatalan banding yang diajukan kejaksaan.

Sebelumnya, Ahok diperkirakan akan dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa hukuman.

Namun, dengan alasan keamanan ahok tetap menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan