Kamis, 2 Oktober 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Habib Rizieq Akan Kembali ke Indonesia, Tunggu Pendukung Jemput di Bandara

Rizieq dipastikan akan kembali ke tanah air, setelah pendukungnya siap menjemput di bandara.

Editor: Johnson Simanjuntak
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah para pendukungnya siap menjemput di Bandara.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, polisi sudah keterlaluan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, pasca penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sugito memastikan Rizieq akan menempuh proses hukum yang ada dengan mengajukan praperadilan.

Rizieq dipastikan akan kembali ke tanah air, setelah pendukungnya siap menjemput di bandara.

"Tidak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum. Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved