Rizieq Shihab Dipolisikan
Habib Rizieq Akan Kembali ke Indonesia, Tunggu Pendukung Jemput di Bandara
Rizieq dipastikan akan kembali ke tanah air, setelah pendukungnya siap menjemput di bandara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia setelah para pendukungnya siap menjemput di Bandara.
Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, polisi sudah keterlaluan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq, pasca penetapan kliennya sebagai tersangka.
Sugito memastikan Rizieq akan menempuh proses hukum yang ada dengan mengajukan praperadilan.
Rizieq dipastikan akan kembali ke tanah air, setelah pendukungnya siap menjemput di bandara.
"Tidak apa-apa, polisi mau menetapkan statusnya seperti apa, terserah. Habib akan melawan secara hukum. Tetap akan pulang, menunggu umat sudah siap menjemput di Bandara," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.