Rizieq Shihab Dipolisikan
2 Kasus Jadi Tersangka, Berikut Kasus-kasus Hukum Menyasar Rizieq Shihab
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu kasus hukum lagi membelit pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ya, ketika penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi, pada Senin (29/5/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya Polisi telah menyita handphone keduanya dan menemukan fakta mengejutkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono mengatakan penyidik kepolisian telah menyita telepon selular milik Rizieq dan Firza Husein guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Intinya ada komunikasi antara telepon selular satu dengan lainnya," kata Argo.
Namun, Argo enggan mengungkapkan isi percakapan Rizieq dengan Firza karena masuk materi penyidikan.
Awalnya Rizieq Shihab dilaporkan atas penyebaran pesan singkat berkonten pornografi.
Dalam pesan singkat tersebut terlihat seseorang yang diduga Habib Rizieq saling berkirim pesan dengan seorang wanita yang diketahui bernama Firza Husein.
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnakamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Rizieq Shihab, tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila
Jauh sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila, pada Senin (30/1/2017).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.
Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan menjadi tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
Ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal tersebut, jika dinyatakan bersalah, masing-masing adalah empat tahun dan sembilan bulan.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2016, saat Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas pernyataan Rizieq yang dianggap melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang yang ikut merumuskan Pancasila. Laporan dibuat di Bareskrim Mabes Polri, tetapi akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sukmawati mempersoalkan, ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
3. Rizieq Shihab Dilaporkan atas Dugaan Penodaan Agama
Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ketua Umum PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) menjelaskan di media sosial, pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).
Video yang beredar luas itu disebut berisi hal yang dinilainya melukai umat Kristiani. "Jujur sebagai ketua umum, kami merasa terhina, tersakiti, dengan ucapan kebencian yang dilakukan Saudara Rizieq," ujar Angelo.
Menurut Angelo, sikap Rizieq tidak mencerminkan toleransi dan tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.
Selain Rizieq, dua orang yang dilaporkan adalah Fauzi Ahmad selaku pengunggah video di Instagram, dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.
Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
4. Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas isi ceramahnya yang dianggap menyinggung umat agama tertentu, Selasa (27/12/2016).
Laporan kali ini dilayangkan Student Peace Institute (SPI).
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq karena isi ceramahnya yang dinilai bisa memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Kami fokus pada ujaran kebencian, di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain," kata Doddy di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Doddy mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
5. Rizieq Shihab lagi-lagi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan mengenai gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (9/1/2017) menjelaskan, selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan memintai keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain uang ini juga akan dimintai keterangan.
Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka.
Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.
6. Rizieq Shihab dilaporkan Eddy Soetono (62), bukan simpatisan ormas mana pun, atau terlibat gerakan politik tertentu.
Warga Pondok Gede ini melaporkan Rizieq Shihab ada Kamis (12/1/2017) malam, murni karena ia tersinggung profesinya dihina.
"Ya, di situ (LP) kan sudah jelas, saya hanya membela teman-teman hansip kok," kata Eddy, Selasa (17/1/2016).
Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.
Kata Eddy, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.
Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan hansip.
"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.
Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), mengaku tak ingin sosoknya diekspos. Ia berharap perhatian media dan masyarakat tertuju pada kasus itu.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
7. Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Kali ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.
Khoe mempermasalahkan kalimat Rizieq dalam ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016).
"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.
8. Rizieq Shihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor.
Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Seorang pelapor atas nama E melaporkan Saudara RS (Rizieq Shihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Yang jelas, kata dia, pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.
9. Abdullah, seorang anggota pertahanan sipil (hansip) melaporkan Rizieq Shihab, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Abdullah menilai, Rizieq sudah melontarkan penghinaan pada pekerjaan hansip melalui kata-katanya yang tersebar lewat media sosial. Abdullah mengungkapkan keberatannya pada kata-kata Rizieq tentang "pangkat jenderal otak hansip" seperti terekam dalam YouTube.
Abdullah yang sehari-hari menjadi hansip di Sepinggan, Balikpapan Selatan, pun mengaku pekerjaannya seperti direndahkan dan dilecehkan.
"Saya lihat di Instagram dan di Youtube bagaimana hansip dibawa-bawa namanya. Kami merasa dihina, Pak," kata Abdullah seusai melapor ke Sentra Pelaporan Kepolisian Polda Kaltim, Senin (23/1/2017).
10. Rizieq Shihab dilaporkan ke Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Max Evert Ibrahim Tangkudu.
Max diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan provokasi melalui media sosial terhadap pemuka agama Kristen.
Max melaporkan Rizieq pada 26 Januari 2017 dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.
Sebelum melaporkan Rizieq, kata Makarius, kliennya telah berkoordinasi dengan sesama pendeta di Sulawesi Utara.
Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di Youtube.
Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen.
Max mengatakan, dalam laporannya ke Bareskrim Polri, ia meminta jaminan keamanan agar para pendeta merasa tenang dan tidak terancam.
Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016.
Namun, Max baru melihat video tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Saat melapor, Max dan tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga membawa bukti berupa video dari Youtube itu.
11. Polda Jawa Barat kembali mengusut dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Dalam suatu kesempatan, Rizieq mengganti salam khas warga Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun".
"Sekarang didalami lagi karena banyak juga yang melaporkan kembali," ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Anton mengatakan, Polda Jabar pernah menutup kasus ini karena sudah selesai secara adat.
Rizieq dilaporkan oleh komunitas masyarakat Sunda pada November 2015. Pernyataan Rizieq juga menuai kecaman dari pemerintah daerah setempat.
Video Rizieq saat berceramah beredar di YouTube dan ramai diperbincangkan di media sosial pada akhir 2015.
Dalam video itu, dia memelesetkan salam sampurasun dengan pernyataan "campur racun". Saat itu, Rizieq diketahui tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015.
Ucapan salam sampurasun dianggap sangat sakral bagi masyarakat Sunda, khususnya penghayat Sunda Wiwitan. Salam tersebut berarti saling mendoakan.
Baru-baru ini, ratusan orang gabungan dari budayawan dan masyarakat Sunda berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, menuntut agar Polda Jawa Barat menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda oleh Rizieq Shihab.