Selasa, 30 September 2025

Bom di Kampung Melayu

LPSK Tanggung Biaya Perawatan dan Kerugian Korban Bom Kampung Melayu

Selain biaya medis, LPSK juga akan menanggung ganti rugi terhadap barang yang rusak atau hilang.

Penulis: Nurul Hanna
Nurul Hanna/Tribunnews.com
Wakil kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo menuturkan pihaknya siap memberikan kompensasi biaya perawatan kepada korban Bom Kampung Melayu.

Tak hanya itu, LPSK juga akan memberi bantuan rehabilitasi medis dan psikologis.

"Tidak Kecuali bantuan rehabilitasi medis dan psikologis, kita juga akan tawarkan untuk membantu kepengurusan kompensasi. Ini seperti yang kami lakukan pada korban bom Samarinda, kami bekerja sama dengan densus 88 untuk menghitung jumlah kompensasi yang diajukan ke negara," papar Harto, di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2017).

Selain biaya medis, LPSK juga akan menanggung ganti rugi terhadap barang yang rusak atau hilang.

Menyoal jumlah biaya kompensasi sekaligus ganti rugi tersebut, nantinya akan dihitung dan diajukan ke pengadilan.

Waktu diberikannya seluruh kompensasi kepada korban dan keluarga pun, masih bergantung hakim di pengadilan.

"Tergantung ya kalau pengadilan ini kan, kewenangan hakim ya. Dan itu kalau pelakunya ada dan tertangkap," papar Harto.

Harto juga menegaskan pihaknya hanya memberi bantuan kepada korban warga sipil.

Sementara untuk korban aparat kepolisian, kata Harto, biaya perawatannya ditanggung oleh institusi kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan