Mahasiswa Demo KPK Tuntut Sita Aset-aset Milik Sjamsul Nursalim
Sejumlah mahasiswa, Selasa (23/5/2017) mengelar aksi unjuk rasa di depang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa, Selasa (23/5/2017) mengelar aksi unjuk rasa di depang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka mendesak KPK menangkap Sjamsul Nursalim, selaku pihak yang diduga bertangung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tidak hanya itu, massa mahasiswa juga meminta penyidik KPK segera menelusuri dan menyita aset-aset milik Sjamsul demi mengembalikan kerugian negara.
"Kami terus mendorong dan mengawal KPK tetap tegak lurus membongkar perampokan dan pencucian dana BLBI Sjamsul Nursalim tanpa pandang bulu karena dimata hukum semua adalah sama," tegas Kordinator aksi, Agus Harta di depan Gedung Merah Putih KPK.
Agus Harta menuturkan langkah kongkalikong Sjamsul untuk meraup keuntungan bagi pribadi dan kelompoknya bukan hanya terjadi di kasus BLBI.
Melainkan Sjamsul juga diduga ikut berperan dalam sengketa tanah di kav. 63 Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan antara PT. Harangganjang dengan PT. Graha Metropolitan Nuansa (GMN) melalui Artalita Suryani alias Ayin selaku Direktur Utama PT GMN.
"Tanah dikavling tersebut secara kepastian hukum milik PT. Harangganjang, yang telah memperoleh SIPPT (Surat Izin Penunjukan Pengunaan Tanah) dan Putusan perkara perdata peninjuan kembali no. 169 PK/Pdt/2008 yang menegaskan PT. Harangganjang adalah pemilik yang sah. PT. GMN terbukti telah menyerobot sebidang tanah di kavling 63 di Jl. Jenderal Sudirman seluas 5.236 meter," ungkap Agus Harta.
Agus Harta menambahkan pihaknya juga meminta KPK segera menelisik indikasi kongkalikong Sjamsul melalui anak buah Ayin dalam sengketa tanah yang telah berlangsung selama 19 tahun tersebut.
Terlebih penyidik pernah memanggil Ayin sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus BLBI dengan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Kami meminta KPK untuk segera melakukan sita jaminan atas aset-aset milik Syamsul Nursalim yang dikelola oleh kaki tangannya seperti PT mitra Adi Perkasa Tbk, Tanah seluas 5236 meter milik PT Haarangganjang yang telah diserobot oleh PT GMN milik sjamsul Nursalim yang dikelola oleh boyke Gozali dan ayin PT Gajah Tunggal Ban," imbuh Agus Harta.