Selasa, 30 September 2025

SINOPSIS AIMAN: Ancaman 10 Tahun Bui, Akibat Cacing Ajaib

Ancaman pidana 10 tahun tengah menggelayut di pundak Didin (48), warga desa Cimacan, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

capture video
Ancaman pidana 10 tahun tengah menggelayut di pundak Didin (48), warga desa Cimacan, Kab. Cianjur, Jawa Barat. Sehari-hari menjual jagung bakar untuk menafkahi keluarganya, namun tergiur tawaran pesanan untuk mencari ratusan "cacing ajaib" dari orang yang tidak begitu dikenalnya. Cacing sonari adalah cacing ajaib yang dimaksud, bayangkan saja satu ekor cacing sonari dihargai 20-40 ribu rupiah. Tetapi belum sempat Didin mendapatkan uang belasan juta rupiah tersebut, Kamis (23/3) Didin ditangkap di rumahnya oleh aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hingga saat ini, Didin harus mendekam hampir dua bulan di balik jeruji Polres Cianjur sebagai tahanan titipan Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ancaman pidana 10 tahun tengah menggelayut di pundak Didin (48), warga desa Cimacan, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

Sehari-hari menjual jagung bakar untuk menafkahi keluarganya, namun tergiur tawaran pesanan untuk mencari ratusan "cacing ajaib" dari orang yang tidak begitu dikenalnya.

Cacing sonari adalah cacing ajaib yang dimaksud, bayangkan saja satu ekor cacing sonari dihargai 20-40 ribu rupiah.

Tetapi belum sempat Didin mendapatkan uang belasan juta rupiah tersebut, Kamis (23/3/2017) Didin ditangkap di rumahnya oleh aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hingga saat ini, Didin harus mendekam hampir dua bulan di balik jeruji Polres Cianjur sebagai tahanan titipan Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Sangkaan merusak lahan 35 hektar di area konservasi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menjadi penyebab ancaman 10 tahun penjara bagi Didin.

Ia diduga mencari cacing sonari dengan menebang pohon dan merusak tanah.

Didin pun membantah sangkaan tersebut, Ia mengatakan tidak pernah menebang pohon dan menggali lahan untuk mencari cacing sonari.

Didin mengaku mengambil cacing sonari hanya dari tanaman kadaka atau yang sering disebut tanaman pakis sarang burung, tanpa perlu menebang pohon ataupun merusak lahan konservasi.

Memang ada sejumlah kejanggalan di dalam kasus ini. Diantaranya soal lahan seluas 35 Ha yang dirusak Didin selama 2 pekan.

Bagaimana mungkin, lahan seluas setengah Kawasan Lapangan Monas, Jakarta, dirusak seorang diri hanya dalam waktu 2 pekan pula.

Bagaimana yang sesungguhnya terjadi? Aiman secara eksklusif mewawancarai Didin di tahanan Polres Cianjur dan juga melakukan penelusuran dengan mendaki pegunungan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membuktikan cara mengambil cacing sonari yang sebenarnya. Serta menemui Kepala Balai Besar yang sekaligus Kepala Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Saksikan tayangan AIMAN bersama Jurnalis Senior KompasTV, Aiman Witjaksono, dalam episode 10 Tahun Bui, Akibat Cacing Ajaib, Senin (22/5), yang tayang pukul 20.00 WIB di KompasTV. (Metalia/KompasTV)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan