Senin, 29 September 2025

Tim Sinkronisasi Bahas Pembatalan Pulau Rekla‎masi Teluk Jakarta

"Kita masih pada tahap pembahasan jadi saya katakan, kita tidak lagi memperdebatkan keputusannya."

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Anggota tim sinkronisasi, Marco Kusumawijaya 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim sinkronisasi yang dibentuk gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Periode 2017-2022, Anies Baswedan - Sandiaga ‎Uno kini sedang mengkaji pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Pasangan Anies-Sandi hingga kini masih tegas menolak proyek triliunan tersebut.

"Kita masih pada tahap pembahasan jadi saya katakan, kita tidak lagi memperdebatkan keputusannya. Kita mempersiapkan langkah langkah kebijakan membatalkan itu," kata anggota tim sinkronisasi yang juga pakar perkotaan, Marco Kusumawijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (17/5/2017).

Marco mengatakan tim sinkronisasi yang dipimpin Sudirman Said tersebut sedang mengkaji aspek legalitas pembatalan proyek pulau buatan itu.

Apakah pembatalan cukup menggunakan SK Gubernur atau tidak. Pembahasan juga dilakukan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) nomor 52 tahun 1995 yang menjadi satu-satunya acuan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan izin reklamasi.

"Menjadi kajian kita, kemungkinan Keppres memang harus direvisi karena keppres dibuat sebelum adanya aturan baru misalnya UU otonomi daerah, UU Tata Ruang, dan lainnya‎, Itu langkah langkah yang haris dikaji untuk mengambil keputusan yang bakal kita ambil ," katanya.

Selain itu tim sinkronisasi juga masih menunggu proses hukum terkait reklamasi di pengadilan.

Untuk diketahui Pemprov DKI banding atas pencabutan izin proyek reklamasi untuk pulau I, K, dan F di PTUN Jakarta.

"Kemudian kan sekarang masih ada kasus di pengadilan sejauh apa kasusnya seperti apa itu yang harus kita ikuti," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan