Selasa, 30 September 2025

Soal Reklamasi, Dulu Anies Menolak Sekarang Seperti Ini

Kampanye saat pemilihan calon gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terang-terangan menolak reklamasi.

youtube
Anies-Sandi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye saat pemilihan calon gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terang-terangan menolak reklamasi.

Anies dan pemerintah pusat berbeda sikap tentang reklamasi.

Anies menolak reklamasi tapi pemerintah pusat ingin proyek tersebut dilanjutkan.

Anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja menyatakan Pemerintah Provinsi DKI yang baru tetap berkomitmen untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi.

Namun, pulau-pulau yang terlanjur sudah jadi tidak akan dibongkar tetapi dimanfaataana untuk kepentingan publik.

Sejauh ini, pulau dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sudah selesai dibangun adalah Pulau C, D, K, dan N.

Sedangkan satu pulau lagi, yakni G baru setengah jadi.

Anies akan mengalihfungsikan teluk reklamasi menjadi sarana untuk kegiatan publik.

Menurut Anies, pulau reklamasi yang sudah terlanjur jadi tersebut bisa dijadikan sebagai lahan untuk warga berolahraga, rekreasi, pentas seni dan budaya.

Keinginan Anies agar pulau reklamasi tersebut dapat memberi manfaat lebih luas kepada warga.
 

"Ya itukan janji kampanye seperti itu, bahwa yang sudah telanjur jadi akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan segala macam bisa di situ," ujar Anies, usai menghadiri acara Musyawarah Koordinasi Nasional (Mukornas) Partai Idaman di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (16/5/2017) dilansir dari Kompas.com

Anies juga mengungkapkan ada keinginan membangun pelabuhan di salah satu sisi pulau hasil reklamasi.

"Bisa (bangun pelabuhan di lahan reklamasi), jadi itu yang sudah saya sampaikan ketika di debat, bahwa kami ingin warga jakarta punya pantai. Ya kalau di situ ada berarti merasakan pantai yang terbuka untuk siapa saja, itu salah satu contohnya," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Tolak reklamasi, Anies Sandi hentikan banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengambulkan gugatan komunitas nelayan atas tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan