Beberapa Pegawai Kemhan Sudah Laporkan Koperasi Umama ke Polisi
Salah satu pegawai Kemhan, Rosidah Begam menegaskan sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban dari Koperasi Umamah
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beberapa pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih menunggu pertanggung jawaban dari pemilik Koperasi Umamah, Hj Essy Aprilita dan Yani.
Pertanggung jawaban tersebut dalam kasus tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang dalam dugaan investasi jasa umroh dan travel, dengan modal pegawai Kemhan sekitar Rp. 1,2 Miliar.
Salah satu pegawai Kemhan, Rosidah Begam menegaskan sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban dari Koperasi Umamah, Essy dan Yani.
"Belum ada lagi nih kabarnya. Kami akan terus mengejar mereka (Essy dan Yani) agar bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Rosidah Begam kepada Warta Kota, Selasa (16/5/2017) malam.
Rosidah menambahkan, Essy dan Yani rupanya sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran tidak bertanggung jawab, karena modal dari sekitar 10 orang pegawai Kemhan yang belum dikembalikan.
"Kami sudah lapor ke pihak yang berwajib. Semua tinggal menunggu saja," ucapnya.
Lanjut Rosidah, jika memang proses hukum sudah berjalan dan Essy serta Yani yang diduga menjadi tersangka belum bisa mengembalikan uangnya, maka pegawai tidak mau mengampuni mereka.
"Kami akan buat laporan terus agar mereka (Essy dan Yani) dipenjara. Kami tidak akan kasih bebas," tegas Rosidah Begam.
Sebelumnya, Rosidah menjelaskan bahwa Koperasi Umamah yang memiliki bidang usaha PT Aridha Travel Umroh yang dimiliki oleh Hj Essy Aprilitaini, mencari modal untuk menjalankan usahanya.
Kemudian, Koperasi Umamah dibawa oleh Yani dan perusahaan tersebut masuk ke Kemhan melalui proses presentasi, kemudian meminta untuk beberapa pegawai Kemhan memasukan modalnya.
"Mereka butuh dana sekian besar dengan perjanjian selama enam bulan, modal dan keuntungannya balik ke semua korbannya," ujar Rosidah.
Rosidah menambahkan, dari sekitar 10 pegawai Kemhan yang mengikuti investasi travel haji dan umroh ini, terkumpul dana untuk modal investasi mencapai 1,2 Miliar Rupiah.
"Dalam perjanjiannya itu keuntungan 10 persen dari masing-masing orang yang investasi setiap bulannya. Nah Koperasi Umamah itu sistemnya blocking tiket pesawat untuk umroh dan haji," jelasnya.
Rosidah menjelaskan, investasi berjalan lancar hanya dalam tiga bulan awal saja, sejak Juni 2016. Namun tiga bulan selanjutnya, investasi pun nihil serta tidak ada transparansi dana dari pihak Hj Essy Aprilita dan juga Yani.
"Tiga bulan terakhir tuh kosong sama sekali. Keuntungan enggak ada dan modal enggak balik. Padahal ada keberangkatan jemaah pada Agustus dan Desember 2016," jelasnya.
"Terus dia (Essy) bilang, dia ada kerugian. Kalau ada dasar kerugian dia harus ada transparansi dong? Kalau emang ada blocking tiket mana bukti data realnya. Dia bilang kerugian terus tapi gamau nunjukin datanya. Ada dua keberangkatan, harusnya 1,2 M itu balik. Katanya abis ga balik ke modal," sambungnya.
Sempat terjadi mediasi. Dalam mediasi tersebut, Essy mengatakan kepada korban-korbannya kalau dirinya bukan maksud untu menipu.
Melainkan, Koperasi Umama memang tidak memiliki uang dan belum bisa mengembalikan modal kepada para korbannya.
"Dia bilang, bukan maksud nipu tapi duitnya abis kepake. Kalau gak ada penggelapan, harusnya ada transparansi. Bawa semua data dibuka, tapi dia gak berani," tuturnya.
"Setelah dibuat laporan, ibu Essy datang ke saya dan mencoba mencicil uang saya untuk dikembalikan. Tapi baru masuk Rp. 15 juta aja selebihnya belum. Saya inves ke mereka Rp. 70 juta. Pas ditanya, dia gak ada uang dan ikuti prosedur hukum," tutur Rosidah Begam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan langsung dari pihak Koperasi Umamah, Essy Aprillita dan Ibu Yani, selaku orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.