Rabu, 1 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Reklamasi yang Terlanjur Jadi Akan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

Anies enggan memberikan contoh fasilitas publik yang akan dibangun di pulau reklamasi tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
capture youtube
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menanggapi vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Tak banyak yang dilontarkan Anies soal vonis Ahok. Namun Anies berpesan agar semua pihak menghormati putusan hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur terpilih DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan menegaskan sikapnya tidak berubah terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sesuai dengan janji kampanyenya, ia menolak reklamasi, dan akan memanfaatkan pulau yang terlanjur jadi untuk kepentingan publik.

"Isinya yang sudah terlanjur jadi, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Misalnya macam macam, fasilitas publik dimanfaatkan banyak orang," kata Anies usai menghadiri Mukornas Partai Idaman, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, (15/5/2017).

Anies enggan memberikan contoh fasilitas publik yang akan dibangun di pulau reklamasi tersebut.

Lantaran menurutnya peruntukan pulau tersebut kini masih dikaji.

"Kalau saya mengatakan misalnya, nanti malah sama dengan. Intinya‎, kita ingin warga jakarta punya pantai, pantai yang terbuka untuk warga itu salah satu contohnya. Bisa terkait olah raga, budaya, nature, ‎dan lainnya,‎" kata Anies.

Mantan Mendikbud tersebut mengatakan pengkajian dilakukan oleh tim sinkronisasi dengan mengundang berbagai elemen mulai dari pakar, hingga masyarakat nelayan utara Jakarta.

"Menampung ide gagasan. Sehingga tempat sekarang bisa digunakan sebaik baiknya. Jadi bukan idenya Anies-Sandi dan lainnya. Tanahnya juga kan bukan tanah Anies-Sandi. " katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved