Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

Berkas Banding Ahok Belum Diterima Pengadilan Tinggi DKI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum terima berkas perkara dan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bisa membentuk majelis banding dan menentukan jadwal persidangan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved