Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

DPW PSI Jakarta Sesalkan Ketidakadilan dalam Penahanan Ahok

Pasalnya, putusan yang diberikan melebihi tuntutan jaksa dan mengabaikan semua keterangan saksi ahli yang meringankan.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Sebuah karangan bunga berukuran 3X10 meter dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertuliskan Satu Kekalahan Seribu Bunga Merekah, Terima Kasih Ahok! terpajang di halaman DKI Jakarta, Rabu (26/4/2017). 

PSI Jakarta meyakini pentingnya bagi anak muda di Indonesia untuk memikirkan masa depan bangsa. Pasal penistaan agama adalah bagian dari peninggalan masa kolonial, dan sudah lama tidak direvisi dan dikaji relevansinya terhadap karakter Bangsa Indonesia yang merdeka dan menganut nilai-nilai kebhinekkaan dan Pancasila seperti sekarang ini.

“Khususnya bagi generasi muda, mau sampai kapan kita hidup ke depan dengan sisa-sisa belenggu masa lalu yang akhirnya dijadikan alat politik untuk menciderai bangsa sendiri? PSI adalah partai generasi penerus bangsa dan partai masa depan. Kami akan perjuangkan revisi KUHP yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Michael.

PSI Jakarta berharap vonis dan penahanan Ahok dapat menyadarkan generasi muda akan pentingnya reformasi politik dan hukum. PSI mengajak partisipasi dan kontribusi muda-mudi Indonesia, untuk dapat bangkit dari kekecewaan dan apatisme dengan mengambil bagian dalam pembangunan bangsa.

“Banyak anak muda yang kecewa dan hilang harapan karena peristiwa ini. Banyak juga teman saya di luar negeri yang bilang bahwa sudah betul mereka tidak usah kembali saja. Tapi justru sebaliknya, peristiwa ini harusnya menyadarkan kita pentingnya anak muda untuk terlibat dalam politik demi memperbaiki hukum dan pemerintahan di Indonesia. Dengan ketidakadilan yang menimpa Ahok, akan lahir seribu ahok lainnya dari generasi muda untuk melanjutkan perjuangan yang sudah beliau awali,” tutup Michael.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved