Sebelum Ditangkap Polisi, Ki Gendeng Pamungkas Sampaikan Pesan Ini ke Tetangganya
Dari pantauan Kompas.com, rumah berlantai dua itu terlihat sepi dari luar. Hanya ada satu mobil persis terparkir tepat di depan rumahnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu alat perekam video yang digunakan tersangka untuk merekam aktivitasnya, jaket bertuliskan "Fight Against Cina", 67 lembar kaus bertuliskan anti-China, puluhan stiker, dan badge bertuliskan anti-China, 4 buat senjata tajam, dan 2 buah senjata jenis airsoft gun.
Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah