Kasus Ahok
Djarot Nilai Pemindahan Ahok ke Mako Brimob Kelapa Dua Demi Jaga Situasi
Pemindahan tersebut menurutnya, untuk menjaga agar lalu lintas di sekitar rutan tersebut tetap lancar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku mendapatkan informasi terkait pemindahan Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa malam, 9 Mei 2017.
Pemindahan tersebut menurutnya, untuk menjaga agar lalu lintas di sekitar rutan tersebut tetap lancar.
Ia menilai, jika mantan Bupati Belitung Timur itu masih ditahan di Rutan Cipinang, maka warga pendukungnya akan kembali menyambangi rutan.
"Tadi malam infonya (Ahok dipindah), untuk menjaga situasi kelancaran lalu lintas, kalau (ditempatkan di Rutan Cipinang) situ, warga datang terus," ujar Djarot, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Djarot menambahkan, lokasi rutan yang memiliki jalan yang tidak luas serta banyaknya warga pendukung Ahok yang memadati jalan tersebut, membuat lalu lintas terganggu.
"Jalannya itu kecil di Cipinang dan akan mengganggu," jelas Djarot.
Sehingga dirinya kemudian memutuskan menyambangi warga yang melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, untuk menasehati mereka agar membubarkan diri.
Djarot pun bersyukur lantaran warga langsung membubarkan diri secara damai dan tertib.
"Saya tadi malam sudah sampaikan ke pendukung untuk membubarkan diri, pulang dengan damai, Alhamdulillah mereka bubar dengan tertib," tegas Djarot.
Politisi PDI Perjuangan itu menduga alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob, hanya untuk menjaga situasi dan lalu lintas sekitar rutan.
"Untuk menjaga supaya tidak terjadi seperti itu, mungkin atas permintaan Kalapas (Kepala Lapas) ya segera di pindah ke Mako Brimob," kata Djarot.
Djarot pun menganggap pemindahan tersebut merupakan cara terbaik, karena Mako Brimob lebih aman.
"Di (Mako Brimob) sana lebih aman dan tidak mengganggu," tandas Djarot.
Hari ini merupakan hari pertama Djarot menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.
Ia menggantikan Ahok selama kurang dari 3 bulan untuk memimpin dan membenahi setumpuk pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan hingga Oktober mendatang.
Sementara Ahok, harus menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan padanya yakni 2 tahu penjara atas kasus dugaan penistaab agama.
Ahok pun kini telah non-aktif dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Usai divonis, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian pagi ini telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.