Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ini Doa Khusus Lulung untuk Ahok

Lulung berempati atas Ahok yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Haji Lulung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung memanjatkan doa khusus untuk rekannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lulung berempati atas Ahok yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia mendoakan Ahok tetap menjaga kesehatan.

"Ya, kita doakan lah. Doakan Pak Basuki Tjahaja Purnama sehat wal afiat," kata Lulung saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama.

Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.

Lulung berharap Ahok menerima putusan hukum seadil-adilnya.

"Kan' dia pernah ngomong, "kita menerimalah keputusan hukum seadil-adilnya" kan' gitu. Supaya dijaga kesehatannya lah," ucap Lulung.

Lulung mengaku telah memaafkan, tudingan-tudingan Ahok yang mengarah kepada para anggota DPRD.

"Saya lupakanlah apa yang pernah dia sampaikan. Kan' dia pernah ngomong, 'saya atau Lulung yang menjadi tersangka duluan?' Nah itu saya lupakan, saya maafkan. Ini, ininya Ahok kali ya, karena dia pernah mengatakan bodoh kepada DPRD, mengatakan maling kepada DPRD, kan' gitu, ngatain maling ibu pemegang KJP," kata Lulung.

Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penistaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara.

Ahok telah dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Jabatan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta akan digantikan oleh wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, akan mengemban jabatan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Jika Ahok diputus bebas setelah banding, Ahok bisa kembali menjabat sebagai gubernur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved