Kasus Ahok
Ahok Non-Aktif, Djarot Akan Dapat Mandat Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
Nantinya, Djarot akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/POOL
VONIS AHOK - Terpidana kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. TRIBUNNEWS.COM/Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com
'Bahwa Djarot ditunjuk sebagai Plt. 'memutuskan penetapan Djarot sebagai Plt.' begitu lah kira-kira (suratnya). Posisinya sekarang, tidak bisa langsung (menunjuk Djarot sebagai Plt.) kita menunggu surat keputusan dari pengadilan," kata Soni.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Ia menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.