Kasus Ahok
Ahok: Sekarang Terbuka, Kenapa Kita meragukan Hakim ?
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku pasrah dengan aksi demonstrasi 5 Mei 2017.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku pasrah dengan aksi demonstrasi 5 Mei 2017.
Demo tersebut menuntut Ahok divonis lima tahun penjara.
"Ya, demo saja," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Ahok yakin vonis yang akan dijatuhkan terhadap dirinya menjadi kewenangan hakim meskipun akan berlangsung demo.
"Saya kira itu urusan hakim. Kan sudah ada bukti semua. Kan dia sudah punya kok," kata Ahok.
Menurut dia, keadilan terhadp dirinya bisa ditonton semua orang.
"Terbuka kok jaman ini. Salah enggak salah orang bisa tonton kok. Kenapa kita meragukan hakim?" Kata Ahok.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang vonis Basuki pada Selasa (9/5/2017).
Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.
JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.