Kamis, 2 Oktober 2025

Perluas Kepesertaan, Kini Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Kelurahan se-DKI Jakarta

Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan

Editor: Eko Sutriyanto
Copyright BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuka pendaftaran peserta melalui Kantor Kelurahan melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta pun siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi," kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Input Data dalam Rangka Pendaftaran Peserta Jamkes di Kelurahan Se-Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta, Jumat (28/4/2017). 

Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.

Ke depannya secara bertahap di Kantor Kelurahan akan dapat melayani pendaftaran peserta PBPU rekomendasi dinas sosial, WNA, calon bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian di masa datang pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS.

BPJS Kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PBPU yang belum mendaftar.

Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrian panjang.

Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui Kantor Kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.

Andayani menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan di luar DKI Jakarta.

Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan berindentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon, dan alamat email.

“Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta,” tegas Andayani.

Setidaknya terdapat 5 (lima) alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan.

Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan.

Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.

Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved