Senin, 6 Oktober 2025

Komplotan Penipu Kartu Kredit Diringkus, Modusnya Beri Diskon Hingga 50 Persen

Polresta) Depok membekuk 5 orang komplotan penipu kartu kredit dengan modus pemberian kartu diskon hingga 50 persen

HaloMoney.co.id
Ilustrasi kartu kredit. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok membekuk 5 orang komplotan penipu kartu kredit dengan modus pemberian kartu diskon hingga 50 persen untuk pembelian barang.‎

Kelimanya ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, akhir pekan lalu.‎

Mereka adalah Priyanto (33), Prasetyo (35), Gapur (34), Kurniawan (26), dan Sri Widiastuti (34).‎

Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya.‎

Mulai dari pengumpul database nasabah kartu kredit, telemarketing, penyedia fasilitas, sampai kurir atau pengantar kartu reward ke calon korbannya.

Kawanan ini katanya juga membuat perusahaan fiktif dengan nama CV Exclusive Card dengan menyewa kontrakan sebagai kantor abal-abal di Jalan Pramuka nomor 72 RT 01 RW 10, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok. ‎‎

"Aksi mereka sangat rapi dan sudah beraksi sejak dua bulan lalu," kata Faizal, Rabu (12/4/2017).‎

Menurutnya, dari pemeriksaan sementara sudah ada 9 orang korban mereka yang rata-rata tertipu atau dibobol kartu kredirnya sebanyak Rp 5 Juta.‎

Faizal menjelaskan, peran masing-masing pelaku adalah Sri Widiastuti menjadi pengumpul database nasabah kartu kredit sekaligus telemarketing, Prasetyo (35) berperan sebagai manager, Kurniawan (26) sebagai penyedia fasilitas, dan Priyanto (33) serta Gapur (34) sebagai kurir pengantar kartu reward.‎

Menurutnya, salah satu pelaku yakni Sri pernah bekerja di perusahaan kartu kredit, sehingga memiliki database nasabah yang disasar menjadi calon korbannya.‎

Ia berperan sebagai telemarketing dan penyedia database nasabah.‎

Sementara Prasetyo berperan sebagai manajer yang akan menghubungi calon korban yang sebelumnya sudah ditawarkan oleh Sri sebagai telemarketing.‎

"Kemudian, tersangka meyakinkan korbannya bahwa kartu reward atau kartu diskon bisa dipakai di seluruh Indonesia dan akan segera dikirim ke rumah calon korbannya," katanya.‎

Dari sana kedua pelaku lainnya Priyanto dan Gapur, yang berperan sebagai kurir pengantar kartu reward akan mendatangi rumah calon korban.‎

Di sana mereka mengaku, mereka dari CV Exclusive Card dan akan meminta kartu kredit calon korban.‎

Alasannya, untuk mensinkronkan data dengan kartu reward atau kartu diskon secara online, agar kartu bisa digunakan. ‎

Salah satu pelaku juga diam-diam akan meminta Prasetyo yang berperan sebagai manajer untuk menghubungi korbannya.‎

"Hal itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian korban. Saat itulah, kartu kredit korban langsung digesek oleh pelaku ke mesin EDC yang mereka bawa," kata Faizal.‎

Dengan begitu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuat kartu kredit korban telah melakukan pembayaran atau transaksi fiktif berupa pembelian alat elektronik dari salah satu toko elektronik yang bekerja sama dengan mereka.‎

Setelah itu, para pelaku mengambil uang tunai dari toko elektronik tersebut.‎

"Untuk oknum di toko elektronik yang bekerjasama dengan mereka ini, masih kita kejar," katanya.‎

Ia mengatakan, sedikitnya sudah ada sembilan korban yang tertipu kawanan ini dalam waktu dua bulan mereka beroperasi.

Terakhir kata Faizal kawanan ini menipu korbannya 15 Februari lalu.‎

Menurutnya, para korban bisa tertipu karena tawaran kawanan ini sangat menarik.
Yakni adanya diskon sampai 50 persen untuk pembelian barang apapun dengan kartu reward atau kartu diskon yang mereka tawarkan.‎

Menurut Faizal, salah satu pelaku yakni Prasetyo juga pernah menjadi marketing kartu kredit beberapa bank, sejak 2010.‎

Sehingga mereka memiliki data nasabah dari 16 bank yang mempunyai limit di atas Rp 5 juta. ‎

Selain itu, dari pengalaman para pelaku bekerja di bank dan perusahaan kartu kredit, mereka juga tahu korban mana yang kartu kreditnya bisa ditarik uangnya dan mana yang tidak.‎(Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved