Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Jaksa Agung Yakinkan Komisi III DPR Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Tidak Politis

Masalah tersebut yakni, belum selesainya penyusunan surat tuntutan terdakwa.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Komisi III menggelar rapat kerja, di Gedung DPR, Jakart, Rabu (12/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan kepada Komisi III DPR, permintaan jaksa ke hakim untuk menunda pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena masalah teknis dan yuridis.

Masalah tersebut yakni, belum selesainya penyusunan surat tuntutan terdakwa.

Prasetyo membantah langkah tersebut dilakukan karena masalah politik.

"Kalaupun ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkannya, rasanya permohonan penundaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak ada karena masalah lain, karena tekanan, intimidasi, masalah politis, atau apapun, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Meski begitu, Prasetyo mengakui permintaan penundaan pembacaan tuntutan Ahok juga karena adanya surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

Dalam suratnya, Iriawan menyarankan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ahok ditunda hingga selesainya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta karena faktor kerawanan keamanan.

"Tapi, hal tersebut bukan alasan yuridis serta tidak dapat dijadikan dasar atau pertimbangan hukum untuk memutuskan dikabulkan atau tidaknya penundaan sidang atau penjadwalan ulang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi, demi menjaga agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya patut dan selayaknya itu dipertimbangkan," ujarnya.

Mengenai alasan teknis tentang belum selesainya penyusunan surat tuntutan, kata Prasetyo, itu dikarenakan jaksa tidak cukup waktu dan penyusunan memerlukan kecermatan dan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

"Diharapkan semua pihak bisa memahaminya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved