Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Timses Ahok-Djarot: Keputusan Hakim Tunda Sidang Tepat

Menurut saya tepat. Karena proses hukum di Pengadilan seharusnya tidak terkontiminasi oleh proses Pilkada DKI Jakarta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Raisan Al Farisi
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAAce Hasan Syadzily sekretaris tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menilai keputusan majelis hakim untuk menunda sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hingga setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta tepat.

"Menurut saya tepat. Karena proses hukum di Pengadilan seharusnya tidak terkontiminasi oleh proses Pilkada DKI Jakarta," kata Ace saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/2017).

Setelah sidang ke-18 dibuka di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, jaksa mengaku belum siap menyusun amar tuntutan.

Hakim pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 20 April 2017 atau sehari setelah hari pencoblosan Pilgub DKI pada 19 April 2017.

"Kami mempercayakan semuanya kepada proses hukum yang berlangsung di dalam pengadilan. Apa yang diusulkan pihak kejaksaan dan diambil keputusan penundaan Majelis Hakim sepenuhnya kewenangan mereka. Kami taat dan menghormati dengan proses hukum tersebut. Kami percaya bahwa penegak hukum sangat mempertimbangkan banyak hal terkait dengan keputusannya tersebut," kata Ace.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved