Kasus Ahok
Sempat Tegur Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan, Hakim Tak Ingin Anak Emaskan Kasus Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tunda sidang kasus dugaan penodaan agama hingga Kamis (20/4/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tunda sidang kasus dugaan penodaan agama hingga Kamis (20/4/2017).
Pertimbangan hakim tunda sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga selesai waktu pemungutan suara Pilkada DKI dikarenakan jaksa belum rampung menyusun tuntutan.
Awalnya Hakim Dwiarso sempat bertanya alasan jaksa belum juga rampung menyusun materi tuntutan.
Padahal jumlah jaksa dalam kasus ini lumayan banyak.
Dengan nada tegas, hakim Dwiarso meminta kepastian tanggal sidang lanjutan kepada jaksa.
"Gini aja saudara jaksa, saudara tanggal 17 April siap nggak? Kalau saudara enggak siap, kita cari hari lain. 17 siap enggak? Gitu aja? Tegas?" Kata hakim Dwiarso dalam persidangan, Selasa (11/4/2017).
"Kami mohon untuk dipertimbangkan ini (surat Kapolda) majelis," kata jaksa Ali.
"Lho enggak ini yang ditanya saudara," kata hakim.
"Mohon waktu majelis," kata jaksa Ali.
Hakim Dwiarso menjelaskan, pada sidang beberapa waktu lalu soal jadwal sidang yang sudah disepakati beberapa minggu lalu.
Selain itu, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar sidang tidak lebih dari 5 bulan.
"Ini karena jadwal sudah ditentukan. Karena tuntutan itu suatu kewajiban. Kalau saudara enggak siap kita ikuti, nanti pertimbangan saya berikan kepada penasihat hukum."
"Jangan sampai penasihat hukum juga rugi menyusun pembelaanya," kata hakim Dwiarso.
Mendengar pernyataaan hakim, jaksa pun tidak bisa memastikan tuntutannya akan rampung dalam sepekan ke depan.
"Kami belum bisa memastikan karena dua minggu kami mohon. Dua minggu dari sekarang," kata jaksa Ali.
Dengan nada tinggi Hakim Dwiarso menolak permintaan sidang dua minggu lagi yang diajukan jaksa.
Dikatakannya, selama dirinya menjadi hakim, tidak pernah menunda sidang hingga dua minggu.
"Seminggu dulu dicoba. Kalau saudara belum siap, baru seminggu lagi gitu," kata hakim Dwiarso.
Hakim Dwiarso menjelaskan, lantaran harus menjalani sidang di Kementerian Pertanian, dirinya tak ingin sidang lain yang harus dijalani hakim anggota PN Jakarta Utara menjadi terlantar.
"Jangan sampai kita menganakemaskan perkara ini. Jadi mohon supaya kita kembali ke jadwal semula," katanya.