Kamis, 2 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Cerita Penangkapan Lima Tokoh Jelang Aksi 313

Jelang aksi unjuk rasa 313, publik dikejutkan dengan penangkapan terhadap lima orang yang diduga akan melakukan pemufakatan makar.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) berdemonstrasi di bundaran Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (31/3/2017). Demonstrasi yang bernaman aksi 313 ini mendesak pemerintah memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Argo menuturkan, penyidik kepolisian memiliki alat bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan makar sebelum menangkap kelima orang tersebut.

Diduga para tokoh tersebut akan menggerakkan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR RI.

"Ini kegiatan yang dilakukan secara inskonstitusional dan kami sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.

Polisi mengaku menyita beberapa dokumen terkait dugaan pemufakatan makar dari penangkapan kelima tokoh tersebut.

Namun, lagi-lagi polisi enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen tersebut.

Meski para 'pentolannya' diciduk polisi sebelum memimpin aksi, massa 313 tetap melakukan aksi unjuk rasa di siang harinya.

Baca: KPU DKI Diminta Berkomunikasi dengan Panglima terkait Pendirian TPS di Komplek TNI

Mereka melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Para perwakilan pengunjuk rasa itu gagal bertemu dengan Jokowi di Istana.

Mereka hanya dipertemukan oleh perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Wiranto.

Perwakilan massa aksi 313 yang bertemu Wiranto adalah Amien Rais, Usamah Hisyam, Ustadz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustaz Edi, Ustaz Zakir Husain, Abbe Muhambar dan TB M Shiddiq.

Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menuntut sejumlah hal kepada pemerintah.

Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, mereka meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.

Tak hanya itu, massa juga meminta agar Ahok segera ditahan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved