Kasus Ahok
Saksi Meringankan Sebut Tak Temukan Unsur Penodaan Agama di Kasus Ahok
Ahok menyebut Surat Al-Maidah 51 berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya saat mengikuti Pilkada di Belitung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengaku menilai tidak ada unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016.
Menurutnya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah 51 berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya saat mengikuti Pilkada di Belitung.
"Dimana ada oknum yang menggunakan Al Maidah 51 untuk kepentingan politik. Dalam pidato Basuki di Kepulauan Seribu tersebut bukanlah kampanye pilkada namun program budidaya ikan dan hasil bumi agar tetap jalan terus," kata Bambang dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2017).
Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta ini juga menilai anggapan Al Quran sebagai sumber alat kebohongan merupakan hanya sebuah pendapat.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan setiap orang meyakini bahwa kitab suci, walaupun dimanfaatkan untuk keperluan negatif, kitab tersebut tetap terjaga kesuciannya.
"Itu pendapat. Bukan fakta. Saya berbicara dari makna. Yang namanya kitab suci semua orang paham itu suci. Mau diapa-apakan tetap suci. Orang tidak bisa mengubah jadi tidak suci. Kalau sampai negatif, orang memanfaatkan untuk keperluan negatif. Jadi bukan menjadi alatnya," kata Bambang.
Sidang ke-16 ini merupakan kesempatan terakhir bagi kuasa hukum untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Bambang merupakan ahli pertama yang dihadirkan dan saat ini keterangan Bambang sebagai ahli bahasa masih diperdengarkan dalam persidangan.