Sabtu, 4 Oktober 2025

Seorang Siswi SMK di Bekasi Dicabuli Paman dan Sepupunya Sejak Kelas 5 SD

Siswi kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi itu dicabuli oleh pamannya BRS (56) dan sepupunya DD (22).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Seorang Siswi SMK di Bekasi Dicabuli Paman dan Sepupunya Sejak Kelas 5 SD
the sun
Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sungguh malang nasib IPF (16).

Siswi kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi itu dicabuli oleh pamannya BRS (56) dan sepupunya DD (22).

Aksi bejat itu dilakukan sejak 2010 atau saat IPF duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5.

Kepala Polisi Resort Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar, mengungkapkan, kejadian bermula saat korban dititipkan oleh orang tuanya di rumah BRS agar bisa bersekolah di sekolah di Tambun, Bekasi.

Baca: Cerita Seorang Pekerja Indonesia di Taiwan Saya Diperkosa Lima Kali Seminggu

Karena saat itu orang tuanya tinggal di Bogor, jauh dari Bekasi.

Saat korban sudah duduk di bangku kelas 5 SD atau pada 2010, BRS baru memulai aksinya saat korban tengah tertidur.

"Saat malam hari, pelaku mencabuli korban dengan cara memegang-megang payudara dan kemaluan korban," kata Hero, di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/3/2017).

Selang beberapa hari, BRS kemudian mengulangi aksi bejatnya.

Dengan disertai ancaman, pelaku memaksa korban untuk disetubuhi.

"Pelaku menampar pipi korban dan mengancam akan dipukul kalau tidak dituruti permintaannya," ungkap Hero.

Selain BRS, korban juga mendapatkan perlakuan cabul dari sepupu korban DD (22), yang tinggal satu rumah.

Menurut keterangan korban yang disampaikan polisi, DD melakukan aksi bejatnya dua tahun setelah ayahnya yakni pada 2012.

Baik pelaku BRS maupun DD, melakukan pencabulan dari 2010 sampai Oktober 2016 disertai ancaman mulai dari pemukulan hingga akan dibunuh.

Sehingga korban tidak berani melaporkan kejadian ini ke siapapun.

"Kedua pelaku melakukan aksi cabul secara berulang-ulang di dua lokasi di TKP Tambun dan TKP Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara, Kota Bekasi," kata dia.

Menurut Hero, BRS dan DD melakukan aksi cabul terhadap IPF tidak saling mengetahui.

"Dilakukan sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui," kata dia.

Aksi cabul ini terungkap, saat korban merasa jenuh sehingga akhirnya memberanikan diri bercerita ke guru di sekolah korban.

"Selanjutnya pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Hero.

Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat polres Metro Bekasi Kota, setelah buron beberapa hari, di Kawasan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (22/3/2017) malam.

BRS dan DD kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Keduanya kenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

Penulis: Acep Nazmudin

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved