Pilgub DKI Jakarta
Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Asset Tanpa Klarifikasi Sandiaga Uno
"Tak ada klarifikasi ulang. Tidak ada. Kita tunggu saja, nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan asset tanpa klarifikasi dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Sandiaga, Selasa (21/3/2017).
Tapi, Sandiaga tidak hadir.
Padahal keterangan Sandiaga, ucap Argo, penting untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Djoni Hidayat.
"Tak ada klarifikasi ulang. Tidak ada. Kita tunggu saja, nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni menuduhkan pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual asset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi di jalan Curug Raya, Tangerang Selatan.
Di belakang tanah asset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3 ribu meter persegi milik Djoni Hidayat.
Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.
Tanah 3 ribu meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya.
Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.
Akhirnya lahan seluas 9 ribu meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu.
Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut.
Djoni yang diwakilkan Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.