Jumat, 3 Oktober 2025

Bunuh Polisi di Bali 2 WNA Dihukum Penjara

Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap David James Taylor dan kekasihnya Sarah Connor selama 4 tahun penja

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap David James Taylor dan kekasihnya Sarah Connor selama 4 tahun penjara.

Sebagai terdakwa, keduanya terbukti bersalah pada pembunuhan anggota polisi, Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016 lalu.

Keduanya dihukum sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved