Bentrok Ojek Online VS Angkot, Komisi V DPR: Konflik Jangan Sampai Melebar
Komisi V DPR mengaku prihatin dengan bentrok antara ojek online dengan sopir angkutan umum yang terjadi di Tangerang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR mengaku prihatin dengan bentrok antara ojek online dengan sopir angkutan umum yang terjadi di Tangerang. Permasalahan ini bukan yang pertama kali terjadi.
Bahkan bentrok kali ini menimbulkan tiga pengemudi ojek online dirawat dirumah sakit akibat luka-luka.
"Permasalahan transportasi online dengan angkutan umum masih terus berlanjut. Sekarang tidak hanya terjadi di Jakarta, malah sudah mulai melebar ke luar Jakarta," ujar anggota Komisi V DPR Nizar Zahro melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).
Politikus Fraksi Gerindra ini meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan penertiban. Menurutnya di satu sisi, ojek online mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, secara ekonomi juga bisa mematikan pemasukan dari para sopir angkutan umum.
"Dari sisi hukum memang ojek online sudah ada dasarnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Namun, dari sisi sosiologis potensi konflik masih ada sampai sekarang dan ke depan. Jangan sampai ini terus melebar ke luar Jakarta," papar Nizar.
Nizar mengharapkan agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi dengan paguyuban angkutan umum, duduk bersama dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Tidak secara anarkis seperti yang terjadi saat ini.
"Disinilah peran kementerian perhubungan, kepala daerah dan dinas perhubungan untuk memediasi mereka. Bisa selalu diadakan pertemuan rutin setiap bulan atau tiga bulan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan beserta PP dan turunan nya biar kejadian bentrok antar sesama sopir online,ojek online dengan sopir angkot dan atau sopir taksi lainnya bisa di hindari," jelas Nizar.