Jumat, 3 Oktober 2025

Andi Bunuh Ida Akibat Diminta Uang Kencan Rp 500 Ribu

Jajaran Polres Kapuas dan Polsek Basarang layak diacungi jempol. Berkat kejelian dan kerja keras petugas di lapangan, akhirnya polisi berhasil mengun

TRIBUNNEWS.COM, KALTENG - Jajaran Polres Kapuas dan Polsek Basarang layak diacungi jempol. Berkat kejelian dan kerja keras petugas di lapangan, akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas wanita yang tenggelam, yakni Farida alias Ida (30), warga Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang Kapuas Kalteng, Selasa (7/3/2017) sore.

Malam harinya, sekitar 10 anggota Resmob Polres Kapuas dan Reskrim Polsek Basarang melakukan pencarian tersangka yang menghabisi nyawa Ida.

Tanpa melakukan perlawanan, polisi akhirnya membekuk Andi (23), yang juga warga Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang."Tersangka dibekuk Selasa (7/3/2017) malam sekitar pukul 23.00 Wib,"terang anggota yang ikut melakukan penangkapan di rumah tersangka Andi.

Dari pengakuan tersangka Andi, dia nekat membunuh korban Ida karena usai berkencan dengan korban, korban minta bayaran Rp 500 ribu, tetapi Andi hanya memiliki dan menyerahkan uang hanya Rp 50 ribu.

"Setelah saya berkencan dengan korban, dia mengancam saya korban akan berteriak. Ancaman itu karena bayaran yang saya beri terlalu sedikit,"ungkap Andi.

Merasa terancam, Andi nekat mengambil parang dari rumahnya (berjarak sekitar 50 meter) dari pondok tempat korban dan tersangka berkencam. "Pikiran saya panik dan saya langsung mengambil parang dan membacok korban beberapa kali."

"Setelah itu mayat saya bawa dengan sepeda menuju ke sungai (belakang rumah korban) dan membuangnya ke sungai," tambah Andi.

Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Sabtu (4/3/2017) malam.

Untuk mengetahui kronologi kejadian, jajaran Reskrim Polres Kapuas melakukan pra rekonstruksi di TKP, yakni Desa Batu Nindan, Basarang Kapuas, Rabu (8/3/2017) sore.

Reka ulang dilakukan 25 adegan. Adegan pertama dari tersangka mulai berkomunikasi melalui telepon seluler dengan janjian untuk berkencan di tempat Andi.

Singkat cerita korban dan pelaku berkencan di dalam pondok belakang rumah tersangka berjarak sekitar 50 meter.

Usai membunuh dengan menggunakan parang, tubuh pelaku diikat dengan tali dan kabel. Setelah itu tubuh korban dibawa menggunakan sepeda mini menuju ke sungai, berjarak sekitar 100 meter dari pondok.

Usai pelaksanaan pra rekonstruksi, Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang melakukan Press Release di depan rumah tersangka.

Dalam keterangannya di depan ratusan warga masyarakat yang menyaksikan pra rekonstruksi menyebutkan motif dari pembunuhan karena usai berkencam tersangka hanya membayar Rp50 ribu kepada korban.

Sedangkan pembicaraan dari awal pembicaraan, korban meminta bayaran Rp500 ribu. Tersangka nekat membacok dan membunuh korban, karena korban mengancam akan berteriak apabila tak dibayar Rp500 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved