Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

PAN Bantah Terlibat Kasus KTP Elektronik

Sidang kasus korupsi KTP Elektronik akan digelar 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PIlustrasi perekaman KTP Elektronik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi KTP Elektronik akan digelar 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK menyebut sejumlah politikus DPR terlibat dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi mempertanyakan anggota DPR, khususnya dari fraksi PAN yang terlibat dalam kasus e-KTP.

Baca: Soal Ahok, Politikus PAN: Masa Terdakwa Menista Kitab Suci Agama Islam Menyambut Raja Salman

"Siapa yang bilang bahwa ada anggota fraksi PAN terlibat mas?," ujar Viva Yoga kepada Tribunnews.com, Minggu (5/3/2017).

Dalam rilis dari Indonesian Corruption Watch menyebut seorang anggota DPR dari fraksi PAN yang terlibat kasus e-KTP adalah Teguh Djuwarno.

Namun, hal tersebut dibantah Teguh.

"Saya tidak ikut pembahasan e KTP," ujar Teguh kepada Tribunnews.com.

Teguh menjelaskan kronologisnya pada 21 september 2010, ia sudah tidak menjadi anggota komisi II.

Baca: Pelaku Pengedit Wajah Presiden Jokowi Ditangkap di Padang

Karena Teguh dipindahkan ke komisi I.

Teguh memaparkan persetujuan penambahan anggaran e KTP berdasarkan data yang ada dilakukan pada bulan November 2010.

Sepanjang 2010, kata Teguh pembahasan program eKTP di komisi II dilakukan 2 kali, yakni pada tanggal 2 Mei 2010 dan 10 Mei 2010.

"Pada kedua rapat itu berdasarkan absensi dan notulensi rapat persidangan di Komisi II, saya tidak pernah hadir. Jadi saya tidak tahu menahu soal e KTP, apalagi soal bagi-bagi duit e KTP," kata Teguh.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved