Ahok Akan Tindak Tegas Lembaga Pendidikan Bahasa Asing Bodong
Ahok angkat bicara soal penemuan lembaga pendidikan bahasa asing tak berizin di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal penemuan lembaga pendidikan bahasa asing tak berizin di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur.
Dirinya meminta untuk segera dilakukan penindakan.
"Kita harus tindak, sekarang kita lagi teliti, kita sudah dapat laporan," kata Ahok usai meresmikan Co Working Space Jakarta Creative Hub, di Gedung Graha Niaga Thamrin Jalan KH. Mas Mansyur, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Baca: Petinggi LG Electronic dari Korea Selatan Temui Ahok
Menurutnya, pengawasan secara intensif terus dilakukan terhadap lembaga pendidikan non formal atau tempat kursus yang menawarkan pelatihan bahasa.
Terutama soal legalitas dan kualitas pengajar.
"Makanya kita harus hati-hati pendidikan bantuan yang masuk. Harus kita teliti," kata Ahok.
Sebelumnya, satu lembaga kursus bahasa asing "SLC" di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur, tepergok tak berizin alias bodong.
Padahal, lembaga tersebut sudah beroperasi sejak 2015.
Kasus lembaga pendidikan bodong itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) Suku Dinas Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur, Senin (27/2/2017).
"Lembaga pendidikan ini belum masuk data kami. Pengelolanya mengakui surat izin dalam proses pembuatan, sedangkan bosnya tidak ada di tempat. Saya malah disuruh mereka kembali entah kapan," KATA Ketua tim Monitoring Sudin Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur, Uceng J.
Uceng menjelaskan, tempat les bahasa itu juga menyalahi peraturan mengenai lokasi lembaga pendidikan karena berada di pusat perbelanjaan.
Selain itu, karena tak berizin, lembaga bahasa itu dikhawatirkan mengeluarkan sertifikat fiktif karena tak terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Non Formal.