Pilgub DKI Jakarta
Penjelasan KPUD DKI Soal Keputusan Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua
KPUD DKI Jakarta mulanya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Namun, pasangan calon tidak diperbolehkan mengadakan kampanye rapat umum yang melibatkan banyak warga. Pasangan calon juga dilarang memasang alat peraga kampanye.
"KPU yang akan memasang sosialisasi yang menyosialisasikan calon. Jadi sosialisasi dua pasangan calon sekaligus ajakan untuk memilih di TPS," ucap Sumarno.
Adapun putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Pencoblosan rencananya dilakukan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan.
Masa kampanye putaran kedua berakhir pada 15 April 2017.