Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Penjelasan KPUD DKI Soal Keputusan Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua

KPUD DKI Jakarta mulanya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Wartakota/Faizal Rapsanjani
Dahliah Umar Komisioner KPU DKI, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016). 

Namun, pasangan calon tidak diperbolehkan mengadakan kampanye rapat umum yang melibatkan banyak warga. Pasangan calon juga dilarang memasang alat peraga kampanye.

"KPU yang akan memasang sosialisasi yang menyosialisasikan calon. Jadi sosialisasi dua pasangan calon sekaligus ajakan untuk memilih di TPS," ucap Sumarno.

Adapun putaran kedua akan dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1. Pencoblosan rencananya dilakukan pada 19 April 2017 jika tidak ada gugatan.

Masa kampanye putaran kedua berakhir pada 15 April 2017.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved